Sistem Pelaporan Pelanggaran
Perusahaan memiliki dan menjalankan sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system/WBS) guna membangun bisnis yang terpercaya dan profesional. WBS merupakan sarana komunikasi yang disediakan oleh Perusahaan bilamana terdapat indikasi fraud atau pelanggaran terhadap Peraturan Perusahaan atau ketentuan yang berlaku.
SOSIALISASI WBS
Perusahaan memiliki media whistleblowing system sebagai sarana pelaporan yang disediakan oleh Perusahaan terkait indikasi fraud atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dan manajemen sangat menjamin dalam upaya menjaga kerahasiaan diri pelapor. Perusahaan juga senantiasa melaksanakan sosialisasi WBS secara efektif kepada seluruh pemangku kepentingan. Dalam WBS, pelaporan disampaikan dengan prinsip anonimitas (kerahasiaan identitas) untuk menjaga independensinya.
CARA PENYAMPAIAN LAPORAN PELANGGARAN
Seluruh pihak dapat melakukan pelaporan pelanggaran kepada Perusahaan dengan menyertakan bukti awal yang dimiliki melalui saluran komunikasi yang disediakan oleh Perusahaan yaitu: E-mail: cnaflapor.tindak@cnaf.co.id.
PERLINDUNGAN BAGI PELAPOR
Perusahaan menjamin kerahasiaan identitas pelapor dalam keseluruhan proses pelaporan. Identitas pelapor hanya diketahui oleh pejabat berwenang di Unit Kerja Anti-Fraud dan Presiden Direktur.
PIHAK YANG MENGELOLA DAN MENANGANI PENGADUAN
Setiap laporan pelanggaran yang diterima akan dianalisa oleh petugas terkait di Unit Kerja Anti-Fraud. Apabila laporan terindikasi benar terjadi pelanggaran, Perusahaan akan melakukan investigasi lebih lanjutdan perkembangannya senantiasa dilaporkan oleh Anti-Fraud & RCU Division Head kepada Chief of Legal Compliance & AFM dan Presiden Direktur. Sedangkan untuk laporan yang tidak terbukti pelanggarannya, penanganan diserahkan kepada Direktur terkait untuk ditindaklanjuti dan diselesaikan secara internaldi direktoratnya.