STNK
Cara Perpanjang STNK di CNAF
Kami akan membantu proses perpanjangan STNK kendaraan Anda setiap tahunnya.
Perpanjangan STNK kendaraan Anda, dapat dibantu untuk di proses melalui CIMB NIAGA FINANCE atau dapat dilakukan sendiri.
Terlampir kami informasikan petunjuk dan dokumen-dokumen yang wajib Anda lengkapi dalam melakukan proses perpanjangan STNK jika dilakukan :
Oleh CIMB NIAGA FINANCE
- STNK
Asli
- KTP
Asli
- Foto
copy SIUP, NPWP, TDP, Domisili dilegalisir & Surat Kuasa yang
dikosongkan pihak ke 2 (khusus untuk perusahaan).
- Cek
fisik No. Rangka & No. Mesin (khusus untuk perpanjangan 5 (lima)
tahunan)
- Membayar
biaya
estimasi* proses (untuk mengetahui besarnya biaya
pengurusan, dapat menghubungi Contact Center CNAF)
*Biaya estimasi bisa kurang atau
lebih, Jika ada kekurangan biaya, maka kami akan meminta biaya kekurangannya,
namun jika ada kelebihan biaya, maka kami akan mengembalikan kelebihan biaya
tersebut kepada konsumen.
Oleh Anda Sendiri:
- Anda dapat meminta Surat
Keterangan Perpanjangan STNK (SKPS) dan fotocopy BPKB dari CIMB NIAGA
FINANCE untuk diberikan ke Polda/Samsat, dengan kondisi BPKB atas nama
Sendiri/Pasangan/Keluarga satu KK.
- Pengajuan
permintaan surat tersebut dapat Anda lakukan dengan menghubungi contact
center CNAF.
Catatan : Pengurusan
Perpanjang Pajak oleh CIMB Niaga Finance maupun Pengurusan oleh Sendiri hanya
dapat dilakukan setelah konsumen melunasi seluruh angsuran tertunggak yang harus dibayarkan di CIMB NIAGA
FINANCE (status current).
Balik Nama dan Mutasi
Demi tertib administrasi dan keamanan BPKB Anda, proses Balik Nama dan Mutasi hanya dapat dilakukan melalui biro jasa yang ditunjuk oleh CIMB NIAGA FINANCE.
Terlampir kami informasikan petunjuk dan dokumen-dokumen yang wajib Anda lengkapi dalam melakukan proses Balik Nama dan Mutasi :
- STNK
Asli
- Foto
copy KTP sesuai nama di kontrak
- Foto copy SIUP, NPWP, TDP,
Domisili yang dilegalisir & Surat Kuasa dengan
kop surat perusahaan yang dikosongkan
data pihak penerima kuasanya (khusus
untuk perusahaan).
- Cek
fisik No. Rangka & No. Mesin.
- Membayar biaya estimasi* proses
(untuk mengetahui besarnya biaya pengurusan, dapat menghubungi Contact
Center CNAF)
*Biaya estimasi bisa kurang atau
lebih, Jika ada kekurangan biaya, maka kami akan meminta biaya kekurangannya,
namun jika ada kelebihan biaya, maka kami akan mengembalikan kelebihan biaya
tersebut kepada konsumen.
Catatan : Pengurusan Perpanjang
Pajak oleh CIMB Niaga Finance maupun Pengurusan oleh Sendiri hanya dapat
dilakukan setelah konsumen melunasi seluruh angsuran tertunggak yang harus dibayarkan di CIMB NIAGA FINANCE (status current).
Blokir dan Pencabutan Blokir BPKB
Dalam hal ini, kami melakukan pemblokiran terhadap BPKB Anda untuk menghindari kemungkinan terjadinya penggandaan/duplikat BPKB oleh Pihak Lain.
Pada saat pelunasan, kami dapat memberikan Surat Cabut Blokir kepada Anda untuk diserahkan kepada Polda/Samsat untuk membuka blokir BPKB Anda.
Batas
Waktu Penyerahan Berkas untuk Perpanjangan STNK/Balik Nama/Mutasi
Untuk semua proses yang
berhubungan dengan perpanjangan STNK/Balik Nama/Mutasi pastikan jangka waktunya
proses tidak terlambat. Hal ini untuk menghindari denda keterlambatan yang
dikenakan oleh Polda/Samsat.
Terlampir kami informasikan kepada Anda batas waktu pengurusan
penyerahan berkas sebelum dilakukan pengurusan adalah :
|
Jenis Proses |
Batas Waktu Penyerahan Berkas |
1. |
Perpanjangan STNK |
Minimal 5 hari sebelum tanggal berlaku STNK berakhir |
2. |
Proses BBN |
Minimal 30 hari sebelum tanggal berlaku STNK berakhir |
3. |
Proses Mutasi |
Cabut Berkas : Minimal 30 hari sebelum tanggal berlaku STNK
berakhir |
(saat ini seluruh biaya perpanjang pajak STNK atau balik
nama kendaraan wajib dibayar full diawal (estimasi)
proses sehingga informasi uang muka sudah tidak relevan)