Pembayaran Angsuran
PEMBAYARAN ANGSURAN
Pastikan pembayaran angsuran Anda dilakukan sebelum atau selambat-lambatnya pada saat tanggal jatuh tempo. Jika jatuh tempo pembayaran angsuran jatuh pada hari Minggu atau hari Libur Nasional, maka bayarlah angsuran Anda 1 (satu) hari kerja sebelum hari Minggu atau hari Libur Nasional tersebut. Angsuran kurang bayar akan dianggap terlambat apabila jumlah yang seharusnya dipergunakan untuk pembayaran tidak mencukupi/kurang untuk pembayaran nilai angsuran. Untuk itu bila ada denda & biaya keterlambatan bayarlah di depan bersamaan dengan pembayaran angsuran.
DENDA KETERLAMBATAN
Denda diperhitungkan sebesar 0.2% (nol koma dua persen atau dua per mil) per hari dari setiap angsuran yang telah jatuh tempo, dan denda harus segera dibayarkan di muka bersamaan dengan pembayaran angsuran terdekat.
DENDA KETERLAMBATAN
- Perlu kami informasikan bahwa pembiayaan kendaraan dari CIMB Niaga Finance, dibiayai bersama oleh BANK CIMB Niaga dan atau kreditur lainnya sehingga konsumen CIMB Niaga Finance akan tercatat sebagai debitur dari CIMB Niaga Finance, BANK CIMB Niaga dan atau kreditur lainnya. Dalam hal ini sesuai dengan peraturan Bank Indonesia, data konsumen akan dilaporkan kepada Bank Indonesia.
- Untuk itu kami menghimbau kepada konsumen agar tidak terlambat dalam membayar angsuran karena secara otomatis status konsumen akan masuk kedalam pemeriksaan data Bank Indonesia (BI Checking/Blacklist Bank Indonesia) yang tidak dapat dihapuskan oleh CIMB Niaga Finance