Logo CNAF-27092022080147.jpg

Anti-Money Laundering & Countering Financing of Terrorism (AML & CFT) Policy Statement

PT. CIMB Niaga Auto Finance (selanjutnya disebut CNAF) menjalankan usaha sesuai dengan standar etika yang tinggi. Manajemen CNAF berkomitmen penuh untuk mematuhi Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang maupun Tindak Pidana Pendanaan Terorisme beserta seluruh peraturan perundangan-undangan yang terkait.

CNAF mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila CNAF mengetahui atau memiliki dugaan bahwa dana yang dikelolanya berasal dari atau bertujuan untuk mendukung tindak pidana pencucian uang dan atau kegiatan terorisme. Tindakan yang diambil dapat meliputi penolakan penyaluran pembiayaan, penolakan transaksi, penghentian hubungan usaha dengan Nasabah dan atau penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM)/STR (Suspicious Transaction Report) kepada PPATK.

CNAF menolak untuk menyediakan fasilitas atau membantu Nasabah yang berniat untuk menghindari proses penegakan hukum, baik dengan cara menghilangkan informasi, menyediakan informasi yang salah, menyesatkan atau tidak lengkap.

CNAF memberikan bantuan dan dukungan sepenuhnya kepada penegak hukum maupun lembaga otoritas lainnya dalam memerangi Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.

CNAF berkomitmen untuk melaporkan seluruh Transaksi yang dianggap mencurigakan kepada PPATK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Seluruh karyawan CNAF diwajibkan untuk memahami tugas dan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait Program APU dan PPT, serta melaporkan setiap pelanggaran sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Sesuai dengan regulasi yang berlaku terkait Program APU dan PPT, CNAF telah memiliki dan menerapkan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU dan PPT) yang ditetapkan dan diawasi secara aktif oleh Dewan Direksi dan Komisaris CNAF, yang meliputi:

  1. Penyusunan Kebijakan dan Prosedur APU PPT Berbasis Risiko, yang mencakup ketentuan terkait.
  2. Pembentukan PJPP APUPPT di Kantor Pusat, Dalam menjalankan fungsinya, PJPP APUPPT Kantor pusat melapor dan langsung bertanggung jawab kepada Presiden Direktur. PJPP APUPPT Kantor Pusat memiliki pengetahuan dan pengalaman yang memadai mengenai penilaian dan mitigasi risiko terkait penerapan Program APU dan PPT.
  3. Penerapan Sistem Informasi Manajemen dalam Rangka Penerapan Program APU dan PPT, Untuk keperluan pemantauan profil dan transaksi nasabah, CNAF telah memiliki sistem aplikasi yang dapat mengidentifikasi, menganalisa, memantau dan menyediakan laporan secara efektif mengenai karakteristik transaksi yang dilakukan oleh Nasabah, termasuk identifikasi terhadap transaksi keuangan mencurigakan. Aplikasi ini dilengkapi dengan parameter dan threshold yang secara berkesinambungan dievaluasi sesuai dengan perkembangan modus Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.
  4. Kewajiban Pelaksanaan Pelatihan APU dan PPT Kepada Karyawan, Pelatihan APU dan PPT bersifat mandatory dan wajib diikuti oleh seluruh karyawan secara berkala. Metode pelatihan menggunakan metode e-learning dengan materi yang disesuaikan dengan jenis peserta pelatihan. Selain itu, khusus bagi PJPP APUPPT Kantor Pusat, diberikan kesempatan untuk mengikuti pelatihan dan sertifikasi APU dan PPT, untuk meningkatkan kemampuan dalam melakukan analisa dan mitigasi risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme.
  5. Pengendalian Intern, Pelaporan ke Regulator Terkait Implementasi Program APU dan PPT, Pelaporan ke PPATK, OJK dan atau otoritas dan instansi berwenang lainnya dalam rangka implementasi Program APU dan PPT dilakukan oleh PJPP APUPPT Kantor Pusat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk dalam penyediaan data Nasabah yang diminta oleh aparat penegak hukum.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Program APU dan PPT CNAF, silakan menghubungi compliance@cnaf.co.id

Berita & Aktivitas

Untitled-1-30102024102006.jpg

Mengenal Tentang Bulan Inklusi Keuangan (BIK)

Tahukah Kamu? Apa itu Bulan Inklusi Keuangan (BIK)? Yuk simak penjelasannya lebih lanjut.

Foto-2---554-x-486-px-28062024094444.jpg

Signing Partnership CIMB Niaga Finance dan Bank Lestari Bali

CIMB Niaga Auto Finance (CIMB Niaga Finance) melakukan penandatanganan Perjanjan Kerja Sama bersama...

CSR idul adha icon-09072024034831.jpg

Idul Adha 1445 H, CIMB Niaga Finance Salurkan Kebahagian Lewat Sedekah 2 Ekor Sapi

Jakarta, 17 Juni 2024 – PT CIMB Niaga Auto Finance (CIMB Niaga Finance) bersedekah 2 ekor sapi pada...

Selasa, 31 Desember 2024
Chat
👋 Halo, ada yang bisa kami bantu?
Pilih kontak:
Whatsapp
Chat
Silakan masukkan pesan Anda di bawah ini.
12:48 AM - Biasanya membalas dalam 24 jam
Kirim pesan WhatsApp
Hubungi Kami
Chat
Harap gunakan tombol "Telepon sekarang" di bawah atau hubungi +628041090909
Pindai Kode QR untuk langsung menelepon dari ponsel cerdas Anda. Call QR CNAF
12:48 AM
Telepon sekarang
Pesan email
Chat
Silakan masukkan pesan Anda di bawah ini atau kirim email ke info@cnaf.co.id
12:48 AM - Biasanya membalas dalam 24 jam