
Pengumuman POJK 61 2020
Konsumen yang terhormat,
Sejalan dengan dikeluarkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Sengketa Jasa Keuangan.
Bersama ini kami sampaikan bahwa efektif per tanggal 01 Januari 2021 Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan di luar pengadilan dilakukan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK)
Peraturan mengenai LAPS SJK (*POJK 61/2020 dapat dilihat dalam tautan berikut : https://bit.ly/POJK61
LAPS SJK dapat dihubungi di :
Wisma Mulia 2 Lantai 16 Jl Gatot Subroto No.42, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan 12710
Telp 021-29600292, 087876348808, 081908441216
Email : lapssjk@gmail.com atau lapssjk@ojk.go.id
Berita & Aktivitas

Direktur Keuangan & Strategi CIMB Niaga Finance Raih Penghargaan Best CFO Award 2023
Direktur Keuangan dan Strategi PT CIMB Niaga Auto Finance (CIMB Niaga Finance) Imron Rosyadi meraih...

Wujud Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, CIMB Niaga Finance Serahkan Bantuan Sumur dan Menara Air Bersih
PT CIMB Niaga Auto Finance (CIMB Niaga Finance) menyerahkan bantuan tanggung jawab sosial perusahaan...

Sukuk CIMB Niaga Finance Oversubscribed 4,6 Kali
PT CIMB Niaga Auto Finance (CIMB Niaga Finance) berhasil menerima permintaan berlebih (oversubscribe...

Direktur Keuangan & Strategi CIMB Niaga Finance Raih Penghargaan Best CFO Award 2023
Direktur Keuangan dan Strategi PT CIMB Niaga Auto Finance (CIMB Niaga Finance) Imron Rosyadi meraih...

Wujud Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, CIMB Niaga Finance Serahkan Bantuan Sumur dan Menara Air Bersih
PT CIMB Niaga Auto Finance (CIMB Niaga Finance) menyerahkan bantuan tanggung jawab sosial perusahaan...

Sukuk CIMB Niaga Finance Oversubscribed 4,6 Kali
PT CIMB Niaga Auto Finance (CIMB Niaga Finance) berhasil menerima permintaan berlebih (oversubscribe...