
Pengumuman POJK 61 2020
Konsumen yang terhormat,
Sejalan dengan dikeluarkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Sengketa Jasa Keuangan.
Bersama ini kami sampaikan bahwa efektif per tanggal 01 Januari 2021 Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan di luar pengadilan dilakukan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK)
Peraturan mengenai LAPS SJK (*POJK 61/2020 dapat dilihat dalam tautan berikut : https://bit.ly/POJK61
LAPS SJK dapat dihubungi di :
Wisma Mulia 2 Lantai 16 Jl Gatot Subroto No.42, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan 12710
Telp 021-29600292, 087876348808, 081908441216
Email : lapssjk@gmail.com atau lapssjk@ojk.go.id
Berita & Aktivitas

CIMB Niaga Finance Catatkan Pertumbuhan Aset Sebesar 29% diikuti dengan Pendapatan yang Tumbuh Melesat 23%
PT CIMB Niaga Auto Finance (CIMB Niaga Finance atau Perseroan) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang...

Banyak Panduan Untuk Mengelola Pendapatanmu
Banyak Panduan Untuk Mengelola Pendapatanmu.

Apa itu Slik? Dan gimana sih caranya cek Slik OJK secara online?
Slik merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan...

CIMB Niaga Finance Catatkan Pertumbuhan Aset Sebesar 29% diikuti dengan Pendapatan yang Tumbuh Melesat 23%
PT CIMB Niaga Auto Finance (CIMB Niaga Finance atau Perseroan) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang...

Banyak Panduan Untuk Mengelola Pendapatanmu
Banyak Panduan Untuk Mengelola Pendapatanmu.

Apa itu Slik? Dan gimana sih caranya cek Slik OJK secara online?
Slik merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan...