Pengumuman POJK 61 2020
Konsumen yang terhormat,
Sejalan dengan dikeluarkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Sengketa Jasa Keuangan.
Bersama ini kami sampaikan bahwa efektif per tanggal 01 Januari 2021 Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan di luar pengadilan dilakukan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK)
Peraturan mengenai LAPS SJK (*POJK 61/2020 dapat dilihat dalam tautan berikut : https://bit.ly/POJK61
LAPS SJK dapat dihubungi di :
Wisma Mulia 2 Lantai 16 Jl Gatot Subroto No.42, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan 12710
Telp 021-29600292, 087876348808, 081908441216
Email : lapssjk@gmail.com atau lapssjk@ojk.go.id
Berita & Aktivitas
Mengenal Tentang Bulan Inklusi Keuangan (BIK)
Tahukah Kamu? Apa itu Bulan Inklusi Keuangan (BIK)? Yuk simak penjelasannya lebih lanjut.
Signing Partnership CIMB Niaga Finance dan Bank Lestari Bali
CIMB Niaga Auto Finance (CIMB Niaga Finance) melakukan penandatanganan Perjanjan Kerja Sama bersama...
Idul Adha 1445 H, CIMB Niaga Finance Salurkan Kebahagian Lewat Sedekah 2 Ekor Sapi
Jakarta, 17 Juni 2024 – PT CIMB Niaga Auto Finance (CIMB Niaga Finance) bersedekah 2 ekor sapi pada...
Mengenal Tentang Bulan Inklusi Keuangan (BIK)
Tahukah Kamu? Apa itu Bulan Inklusi Keuangan (BIK)? Yuk simak penjelasannya lebih lanjut.
Signing Partnership CIMB Niaga Finance dan Bank Lestari Bali
CIMB Niaga Auto Finance (CIMB Niaga Finance) melakukan penandatanganan Perjanjan Kerja Sama bersama...
Idul Adha 1445 H, CIMB Niaga Finance Salurkan Kebahagian Lewat Sedekah 2 Ekor Sapi
Jakarta, 17 Juni 2024 – PT CIMB Niaga Auto Finance (CIMB Niaga Finance) bersedekah 2 ekor sapi pada...