WhatsApp Image 2025-05-06 at 09.51.16-06052025030426.jpeg

Syarat dan Ketentuan Program Khusus Preferred dan PBG BYD 2025

Mulai Ajukan Pembiayaan Anda:

Syarat dan Ketentuan Program Khusus Preferred dan PBG BYD 2025

1.      Program Khusus Margin Rendah

a.      DP Mulai dari 10% (Sesuai dengan risk profile nasabah)

b.      Margin mulai dari 3% untuk tenor 1 tahun.

c.      Tenor Pembiayaan mulai dari 1 tahun sampai dengan 6 tahun.

d.      Pembiayaan dengan skema Syariah atau Konvensional

e.      Biaya Admin skema pembiayaan syariah mulai dari 1.60%, tanpa adanya biaya provisi.

f.       Biaya Admin skema pembiayaan konvensional mulai dari Rp1.600.000 dengan biaya provisi 1.50%.

g.      Asuransi All risk, atau Kombinasi

h.      Biaya asuransi sudah termasuk asuransi kendaraan, asuransi jiwa*, dan asuransi kecelakaan diri.

i.       Berlaku untuk pengajuan melalui semua cabang CNAF

j.       Periode Program dari 1 Mei  – 31 Mei 2025

 

2.      Program Khusus Environmentally Friendly (EV)

a.      DP Mulai dari 20% (Sesuai dengan risk profile nasabah)

b.      Margin mulai dari 0% untuk tenor 1 tahun

c.      Tenor Pembiayaan mulai dari 1 tahun sampai dengan 6 tahun.

d.      Pembiayaan dengan skema Syariah atau Konvensional

e.      Biaya Admin skema pembiayaan syariah mulai dari 6%, tanpa adanya biaya provisi.

f.       Biaya Admin skema pembiayaan konvensional mulai dari 6% dengan biaya admin 0.

g.      Asuransi wajib All risk

h.      Biaya asuransi sudah termasuk asuransi kendaraan, asuransi jiwa*, dan asuransi kecelakaan diri

i.       Berlaku untuk pengajuan melalui semua cabang CNAF

j.       Periode Program dari 1 Mei  – 31 Mei 2025

 

* Akseptasi pengajuan Asuransi Jiwa mengikuti ketentuan Maskapai Asuransi Jiwa rekanan CNAF, apabila keputusan Maskapai Asuransi Jiwa rekanan tidak menerima atau pengajuan ditolak, maka biaya asuransi jiwa akan dilakukan pengembalian kepada nasabah dan pembiayaan tidak dicover asuransi jiwa.

Apabila maskapai asuransi jiwa menganggap diperlukan adanya dokumen tambahan, maka CNAF akan menginformasikan kepada nasabah untuk melengkapi permintaan dokumen tersebut, apabila nasabah tidak melengkapi maka biaya asuransi jiwa akan dikembalikan dan pembiayaan tidak dapat dicover asuransi jiwa.

Asuransi jiwa memproteksi sisa pokok hutang nasabah apabila tutup usia sepanjang sesuai ketentuan polis .

Asuransi jiwa berlaku masa tunggu 360 hari sejak pengajuan diterima .

 

** Asuransi Kecelakaan diri memproteksi nilai total DP (roundup per 100 juta, maksimal 1 milyar) dari risiko nasabah tutup usia yang dikarenakan oleh adanya kecelakaan diri .

Sabtu, 10 Mei 2025
Chat
👋 Halo, ada yang bisa kami bantu?
Pilih kontak:
Whatsapp
Chat
Silakan masukkan pesan Anda di bawah ini.
01:52 AM - Biasanya membalas dalam 24 jam
Kirim pesan WhatsApp
Hubungi Kami
Chat
Harap gunakan tombol "Telepon sekarang" di bawah atau hubungi +628041090909
Pindai Kode QR untuk langsung menelepon dari ponsel cerdas Anda. Call QR CNAF
01:52 AM
Telepon sekarang
Pesan email
Chat
Silakan masukkan pesan Anda di bawah ini atau kirim email ke info@cnaf.co.id
01:52 AM - Biasanya membalas dalam 24 jam