
Syarat dan Ketentuan Program Khusus Preferred dan PBG BYD 2025
Mulai Ajukan Pembiayaan Anda:
Syarat dan Ketentuan Program
Khusus Preferred dan PBG BYD 2025
1. Program Khusus Margin Rendah
a.
DP Mulai dari 10% (Sesuai dengan risk profile nasabah)
b.
Margin mulai dari 3% untuk tenor 1 tahun.
c.
Tenor Pembiayaan mulai dari 1 tahun sampai dengan
6 tahun.
d.
Pembiayaan dengan skema Syariah atau
Konvensional
e.
Biaya Admin skema pembiayaan syariah mulai dari
1.60%, tanpa adanya biaya provisi.
f.
Biaya Admin skema pembiayaan konvensional mulai
dari Rp1.600.000 dengan biaya provisi 1.50%.
g.
Asuransi All risk, atau Kombinasi
h.
Biaya asuransi sudah termasuk asuransi
kendaraan, asuransi jiwa*, dan asuransi kecelakaan diri.
i.
Berlaku untuk pengajuan melalui semua cabang
CNAF
j.
Periode Program dari 1 Mei – 31 Mei 2025
2. Program Khusus Environmentally Friendly
(EV)
a.
DP Mulai dari 20% (Sesuai dengan risk profile nasabah)
b.
Margin mulai dari 0% untuk tenor 1 tahun
c.
Tenor Pembiayaan mulai dari 1 tahun sampai
dengan 6 tahun.
d.
Pembiayaan dengan skema Syariah atau
Konvensional
e.
Biaya Admin skema pembiayaan syariah mulai dari
6%, tanpa adanya biaya provisi.
f.
Biaya Admin skema pembiayaan konvensional mulai
dari 6% dengan biaya admin 0.
g.
Asuransi wajib All risk
h.
Biaya asuransi sudah termasuk asuransi
kendaraan, asuransi jiwa*, dan asuransi kecelakaan diri
i.
Berlaku untuk pengajuan melalui semua cabang
CNAF
j.
Periode Program dari 1 Mei – 31 Mei 2025
* Akseptasi
pengajuan Asuransi Jiwa mengikuti ketentuan Maskapai Asuransi Jiwa rekanan
CNAF, apabila keputusan Maskapai Asuransi Jiwa rekanan tidak menerima atau
pengajuan ditolak, maka biaya asuransi jiwa akan dilakukan pengembalian kepada nasabah
dan
pembiayaan tidak dicover asuransi jiwa.
Asuransi jiwa memproteksi sisa pokok hutang nasabah apabila tutup usia
sepanjang sesuai ketentuan polis .
Asuransi jiwa berlaku masa tunggu 360 hari sejak pengajuan diterima .
** Asuransi Kecelakaan diri memproteksi nilai total DP (roundup per 100 juta, maksimal 1 milyar) dari risiko nasabah tutup usia yang dikarenakan oleh adanya kecelakaan diri .