
Syarat dan Ketentuan Produk Reguler Dealership Used Car
Mulai Ajukan Pembiayaan Anda:
Syarat dan Ketentuan Produk Reguler Dealership Used Car
Program Reguler Pembiayaan Mobil Bekas (Used Car)
- Margin pembiayaan mulai dari 0.78% per
bulan
- DP Mulai dari 10% (Sesuai dengan risk profile nasabah)
- Tenor hingga 6 tahun
- Asuransi All Risk atau kombinasi atau TLO
- Pembiayaan dengan skema Syariah atau Konvensional
- Berlaku untuk pengajuan dari melalui semua cabang
CNAF
- Biaya asuransi sudah termasuk, asuransi
kendaraan, garansi, asuransi jiwa* dan asuransi kecelakaan diri**
- Periode Program sampai dengan 31 Desember 2025
Program Margin 0% Tenor Pendek
Pembiayaan Mobil Bekas (Used Car)
- Margin 0.00%
- DP Mulai dari 60% (Sesuai dengan risk profile nasabah)
- Tenor Pembiayaan hanya 1 tahun
- Asuransi All Risk atau TLO
- Pembiayaan dengan skema Syariah atau Konvensional
- Berlaku untuk pengajuan dari melalui semua cabang
CNAF
- Biaya asuransi sudah termasuk, asuransi
kendaraan, garansi, asuransi jiwa* dan asuransi kecelakaan diri**
- Periode Program sampai dengan 31 Desember 2025
Untuk instant
approval >> 1 jam approval setelah dokumen diterima secara lengkap.
Akseptasi
pengajuan Asuransi Jiwa mengikuti ketentuan Maskapai Asuransi Jiwa rekanan
CNAF, apabila keputusan Maskapai Asuransi Jiwa rekanan tidak menerima atau
pengajuan ditolak, maka biaya asuransi jiwa akan dilakukan pengembalian kepada
nasabah dan pembiayaan tidak dicover asuransi jiwa.
Apabila
keputusan maskapai asuransi jiwa yaitu pengajuan asuransi jiwa diperlukan
dokumen tambahan, CNAF akan menginformasikan kepada nasabah untuk kelengkapan
dokumen, apabila nasabah tidak melengkapi maka biaya asuransi jiwa akan
dikembalikan dan pembiayaan tidak dicover asuransi jiwa.
Asuransi jiwa
memproteksi sisa pokok hutang nasabah apabila tutup usia sepanjang sesuai
ketentuan polis.
Asuransi jiwa
berlaku masa tunggu 360 hari sejak pengajuan diterima.
** Asuransi
Kecelakaan diri memproteksi nilai total DP (roundup per 100 juta, maksimal 1
milyar) dari risiko nasabah tutup usia yang dikarenakan oleh adanya kecelakaan
diri .