
Syarat dan Ketentuan Pembiayaan Ulang (Refinancing) Syariah
Mulai Ajukan Pembiayaan Anda:
Pembiayaan Ulang (Refinancing) Syariah
1.
Margin pembiayaan mulai dari 0.78% per bulan
2.
Tenor hingga 5 tahun
3.
Asuransi All Risk atau kombinasi atau TLO
4.
Skema Pembayaran angsuran hanya ADDB (Angsuran Dibayar di
Belakang)
5.
Pembiayaan dengan skema syariah menggunakan akad
Al Bai Wa Al Istijar
6.
Maksimum pencairan dana adalah 90% dari harga kendaraan.
7.
Nominal pencairan sudah termasuk pembayaran
untuk biaya admin, asuransi, dan biaya lain
8.
Berlaku untuk pengajuan dari melalui semua
cabang CNAF
9.
Biaya asuransi sudah termasuk, asuransi
kendaraan, garansi mobil 1 tahun pertama, asuransi jiwa* dan asuransi
kecelakaan diri**
* Akseptasi pengajuan Asuransi Jiwa mengikuti ketentuan Maskapai Asuransi
Jiwa rekanan CNAF, apabila keputusan Maskapai Asuransi Jiwa rekanan tidak
menerima atau pengajuan ditolak, maka biaya asuransi jiwa akan dilakukan
pengembalian kepada nasabah dan pembiayaan tidak dicover asuransi jiwa.
Apabila keputusan maskapai asuransi
jiwa yaitu diperlukan dokumen tambahan, CNAF akan menginformasikan kepada
nasabah untuk kelengkapan dokumen melalui email nasabah, apabila nasabah tidak
melengkapi maka biaya asuransi jiwa akan dikembalikan dan pembiayaan tidak
dicover asuransi jiwa.
Asuransi jiwa memproteksi kewajiban nasabah
apabila tutup usia sepanjang sesuai ketentuan polis.
Asuransi jiwa berlaku masa tunggu 360
hari untuk tenor >12 bulan, dan 180 hari untuk tenor ≤12 bulan sejak pengajuan diterima.
** Asuransi Kecelakaan diri memproteksi nilai total DP (roundup per 100 juta, maksimal 1 milyar) dari risiko nasabah tutup usia yang dikarenakan oleh adanya kecelakaan diri .