
Syarat dan Ketentuan Pembiayaan Setoran Awal Porsi Haji Khusus (ONH Plus)
Mulai Ajukan Pembiayaan Anda:
Syarat
dan Ketentuan
Pembiayaan
Setoran Awal Porsi Haji Khusus (ONH Plus)
Periode
10 Agustus – 31 Desember 2025
1. Biaya Awal mulai dari Rp 5.000.000.
2. Tenor pembiayaan hingga 60 bulan (5
tahun).
3. Down Payment (DP) mulai dari 0%.
4. Total Biaya Awal sudah termasuk untuk
DP, Biaya Admin, dan Biaya Asuransi Penjaminan Syariah.
5. Pembiayaan dengan skema Syariah
menggunakan akad Qardh wal Ijarah
yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan dan DSN-MUI.
6.
Berlaku untuk Konsumen umum baik konsumen fixed income/non-fixed income.
7. Berlaku untuk pengajuan dari wilayah
Nasional.
8. Berlaku untuk pengajuan melalui Biro
Travel/Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah bekerjasama dengan
CNAF*
9. Pembiayaan diperuntukan untuk
Pembayaran setoran awal Porsi Haji
Khusus.
10.Porsi Haji Khusus sesuai dengan
ketentuan dari BP Haji/Kemenag.
*Apabila
Biro Travel/Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) belum bekerjasama dengan
CNAF, maka PIHK wajib didaftarkan dan PKS dahulu sebelum dilakukan proses
pengajuan pembiayaan.