
Syarat dan Ketentuan Pembiayaan Mobil Baru (New Car) Haya Fest 2025
Mulai Ajukan Pembiayaan Anda:
Syarat dan Ketentuan Pembiayaan Mobil Baru (New Car) Haya Fest 2025
A. Program Khusus Potential Brand
1. Margin mulai dari 3.00% untuk tenor 1 tahun
2. DP Mulai dari 10% (Sesuai dengan risk profile nasabah)
3. Tenor Pembiayaan mulai dari 1 tahun sampai dengan 6 tahun
4. Asuransi All Risk atau kombinasi
5. Hanya berlaku untuk Merek dan Model Mobil tertentu.
6. Biaya asuransi sudah termasuk, asuransi kendaraan, asuransi jiwa* dan asuransi kecelakaan diri**
7. Pembiayaan dengan skema Syariah atau Konvensional
8. Berlaku untuk pengajuan dari melalui cabang CNAF Area Jawa Tengah
9. Periode Program dari 1 November – 12 November 2025
B. Program Margin 0% Tenor Pendek
1. Margin 0.00%
2. DP Mulai dari 30% (Sesuai dengan risk profile nasabah)
3. Tenor Pembiayaan hanya 1 tahun
4. Asuransi wajib All risk
5. Biaya asuransi sudah termasuk, asuransi kendaraan, asuransi jiwa* dan asuransi kecelakaan diri**
6. Hanya berlaku pembiayaan dengan skema Syariah
7. Hanya berlaku untuk pengajuan dari melalui cabang CNAF Area Jawa Tengah
8. Periode Program dari 1 November – 12 November 2025
C. Program Khusus Environmentally Friendly (EV)
1. Margin mulai dari 0.00% untuk tenor 1 tahun
2. DP Mulai dari 30% (Sesuai dengan risk profile nasabah)
3. Tenor Pembiayaan mulai dari 1 tahun sampai dengan 6 tahun
4. Asuransi wajib All risk
5. Khusus untuk Mobil Listrik atau Hybrid
6. Biaya asuransi sudah termasuk, asuransi kendaraan, asuransi jiwa* dan asuransi kecelakaan diri**
7. Pembiayaan dengan skema Syariah atau Konvensional
8. Hanya berlaku untuk pengajuan dari melalui cabang CNAF Area Jawa Tengah
9. Periode Program dari 1 November – 12 November 2025
D. Program Regular
1. Margin mulai dari 3.12% untuk tenor 1 tahun
2. DP Mulai dari 10% (Sesuai dengan risk profile nasabah)
3. Tenor Pembiayaan mulai dari 1 tahun sampai dengan 6 tahun
4. Asuransi All Risk atau kombinasi
5. Biaya asuransi sudah termasuk, asuransi kendaraan, asuransi jiwa* dan asuransi kecelakaan diri**
6. Pembiayaan dengan skema Syariah atau Konvensional
7. Berlaku untuk pengajuan dari melalui cabang CNAF Area Jawa Tengah
8. Periode Program dari 1 November – 12 November 2025
* Akseptasi pengajuan Asuransi Jiwa mengikuti ketentuan Maskapai Asuransi Jiwa rekanan CNAF, apabila keputusan Maskapai Asuransi Jiwa rekanan tidak menerima atau pengajuan ditolak, maka biaya asuransi jiwa akan dilakukan pengembalian kepada nasabah dan pembiayaan tidak dicover asuransi jiwa.
Apabila keputusan maskapai asuransi jiwa yaitu pengajuan asuransi jiwa diperlukan dokumen tambahan, CNAF akan menginformasikan kepada nasabah untuk kelengkapan dokumen, apabila nasabah tidak melengkapi maka biaya asuransi jiwa akan dikembalikan dan pembiayaan tidak dicover asuransi jiwa.
Asuransi jiwa memproteksi sisa pokok hutang nasabah apabila tutup usia.
Asuransi jiwa berlaku masa tunggu 360 hari sejak pengajuan diterima.
** Asuransi Kecelakaan diri memproteksi nilai total DP (roundup per 100 juta, maksimal 1 milyar) dari risiko nasabah tutup usia yang dikarenakan oleh adanya kecelakaan diri .