-13022025153459.jpg)
Program Khusus IIMS 2025
Mulai Ajukan Pembiayaan Anda:
Syarat dan
Ketentuan
IIMS 2025, 13-23 Februari 2025
1. Program Khusus Margin Rendah IIMS 2025
a.
DP Mulai dari 10% (Sesuai dengan risk profile
nasabah)
b.
Margin mulai dari 3.00% untuk tenor 1 tahun.
c.
Pembiayaan dengan skema Syariah atau
Konvensional
d.
Biaya Admin skema pembiayaan syariah mulai dari
1.60%, tanpa adanya biaya provisi.
e.
Biaya Admin skema pembiayaan konvensional mulai
dari Rp.1.600.000 dengan biaya provisi 1.50%.
f.
Asuransi All risk, atau Kombinasi
g.
Biaya asuransi sudah termasuk asuransi
kendaraan, asuransi jiwa*, dan asuransi kecelakaan diri.
h.
Berlaku untuk pengajuan dari melalui cabang CNAF
Jabodetabek
2. Program Khusus Environmentally Firendly
(EV) IIMS 2025
a.
DP Mulai dari 20% (Sesuai dengan risk profile
nasabah)
b.
Margin mulai dari 0% untuk tenor 1 tahun
c.
Pembiayaan dengan skema Syariah atau
Konvensional
d.
Biaya Admin skema pembiayaan syariah mulai dari
6%, tanpa adanya biaya provisi.
e.
Biaya Admin skema pembiayaan konvensional mulai
dari 6% dengan biaya admin 0.
f.
Asuransi wajib All risk
g.
Biaya asuransi sudah termasuk asuransi
kendaraan, asuransi jiwa*, dan asuransi kecelakaan diri
h.
Berlaku untuk pengajuan dari melalui cabang CNAF
Jabodetabek
3. Program Khusus BYD IIMS 2025
a.
DP Mulai dari 10% (Sesuai dengan risk profile
nasabah)
b.
Margin mulai dari 0% hingga tenor 2 tahun.
c.
Pembiayaan dengan skema syariah atau
konvensional.
d.
Berlaku untuk tipe unit BYD SEAL dan BYD ATTO 3.
e.
Biaya asuransi sudah termasuk asuransi
kendaraan, asuransi jiwa*, dan asuransi kecelakaan diri
f.
Berlaku untuk pengajuan dari melalui cabang CNAF
Jabodetabek
4. Program Khusus GAC Aion IIMS 2025
a.
DP Mulai dari 10% (Sesuai dengan risk profile
nasabah)
b.
Margin mulai dari 0% hingga tenor 3 tahun.
c.
Pembiayaan dengan skema syariah atau
konvensional.
d.
Berlaku untuk tipe unit Y Plus Exclusive dan Y
Plus Premium.
e.
Biaya asuransi sudah termasuk asuransi
kendaraan, asuransi jiwa*, dan asuransi kecelakaan diri
f.
Berlaku untuk pengajuan dari melalui cabang CNAF
Jabodetabek
5. Akseptasi
pengajuan Asuransi Jiwa* mengikuti ketentuan Maskapai Asuransi Jiwa rekanan
CNAF, apabila keputusan Maskapai Asuransi Jiwa rekanan tidak menerima atau
pengajuan ditolak, maka biaya asuransi jiwa akan dilakukan pengembalian kepada
nasabah dan pembiayaan tidak dicover asuransi jiwa.
Apabila keputusan maskapai asuransi jiwa yaitu pengajuan asuransi jiwa diperlukan dokumen tambahan, CNAF akan menginformasikan kepada nasabah untuk kelengkapan dokumen, apabila nasabah tidak melengkapi maka biaya asuransi jiwa akan dikembalikan dan pembiayaan tidak dicover asuransi jiwa.