
Simak Aturan Berkendara Saat Masa PSBB
Kasus positif Covid-19 menunjukan lonjakan kasus yang naik signifikan, sehingga pemerintah menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. PSBB ini mempengaruhi aturan berkendara, seperti apa aturan berkendara saat masa PSBB? Yuk simak beberapa peraturannya.
- Pertama adalah wajib menggunakan protokol kesehatan seperti memakai masker, membawa hand sanitizer, jaga jarak dengan orang lain.
- Kedua adalah dengan membatasi kapasitas orang dalam suatu kendaraan, aturan ini mengacu kepada semua jenis kendaraan umum ataupun pribadi. Dalam mobil kapasitas orang dikurangi yakni menjadi dua orang dalam satu baris mobil kecuali 1 domisili boleh 100%.
- Ketiga adalah ganjil genap, dalam masa PSBB transisi ini aturan ganjil-genap masih belum diberlakukan oleh Polda Metro Jaya, pihak Polda terus mengkaji aturan tersebut agar nantinya tepat sasaran kepada masyarakat.
- Yang terakhir adalah berkendara hanya saat diperlukan saja keluar rumah, menjadi penting diperhatikan bahwa saat masa new normal ini kurangi aktivitas diluar rumah jika tidak perlu-perlu banget.