Simak Aturan Berkendara Saat Masa PSBB


Kasus positif Covid-19 menunjukan lonjakan kasus yang naik signifikan, sehingga pemerintah menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. PSBB ini mempengaruhi aturan berkendara, seperti apa aturan berkendara saat masa PSBB? Yuk simak beberapa peraturannya.

  • Pertama adalah wajib menggunakan protokol kesehatan seperti memakai masker, membawa hand sanitizer, jaga jarak dengan orang lain.
  • Kedua adalah dengan membatasi kapasitas orang dalam suatu kendaraan, aturan ini mengacu kepada semua jenis kendaraan umum ataupun pribadi. Dalam mobil kapasitas orang dikurangi yakni menjadi dua orang dalam satu baris mobil kecuali 1 domisili boleh 100%.
  • Ketiga adalah ganjil genap, dalam masa PSBB transisi ini aturan ganjil-genap masih belum diberlakukan oleh Polda Metro Jaya, pihak Polda terus mengkaji aturan tersebut agar nantinya tepat sasaran kepada masyarakat.
  • Yang terakhir adalah berkendara hanya saat diperlukan saja keluar rumah, menjadi penting diperhatikan bahwa saat masa new normal ini kurangi aktivitas diluar rumah jika tidak perlu-perlu banget.
Sabtu, 27 April 2024
Chat
👋 Halo, ada yang bisa kami bantu?
Pilih kontak:
Whatsapp
Chat
Silakan masukkan pesan Anda di bawah ini.
07:34 AM - Biasanya membalas dalam 24 jam
Kirim pesan WhatsApp
Hubungi Kami
Chat
Harap gunakan tombol "Telepon sekarang" di bawah atau hubungi +628041090909
Pindai Kode QR untuk langsung menelepon dari ponsel cerdas Anda. Call QR CNAF
07:34 AM
Telepon sekarang
Pesan email
Chat
Silakan masukkan pesan Anda di bawah ini atau kirim email ke info@cnaf.co.id
07:34 AM - Biasanya membalas dalam 24 jam