Daftar Uji Emisi Mobil Yuk, Biar Nggak Didenda Rp 500 Ribu!
Sahabat CNAF, sudah tahu belum bahwa mobil yang berumur di atas tiga tahun wajib memenuhi ambang batas emisi di Ibu Kota Jakarta? Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi administrative pada 13 November 2021 bagi kendaraan roda empat yang gagal lolos uji emisi, namun rencana ini ditunda hingga diberlakukan pada Januari 2022.
Namun meskipun ditunda, ada baiknya kamu tetap melaksanakan uji emisi ya. Wajib uji emisi gas buang dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun yang dilaksanakan di tempat uji emisi dan dilakukan oleh teknisi uji emisi. Berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, mobil kamu bisa lolos uji emisi asal memenuhi indicator sebagai berikut:
- Mobil bensin tahun pembuatan di bawah 2007 standar CO 3,0 persen, HC 700 ppm
- Mobil bensin tahun pembuatan di atas 2007 standar CO 1,5 persen, dan HC 200 ppm
- Mobil diesel tahun pembuatan di bawah 2010 dengan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki opasitas (HSU) 50 persen
- Mobil diesel tahun pembuatan di atas 2010 dengan bobot kendaraan di atas 3,5 ton harus memiliki opasitas (HSU) 40 persen
- Mobil diesel dengan bobot di atas 3,5 ton tahun pembuatan di bawah 2010 harus memiliki opasitas HSU 60 persen
Perlu diingat, tiap mobil dengan tahun yang berbeda, parameternya dihitung berdasarkan CO (karbon monoksida), HC (hydrocarbon) dan HSU (Hartridge Smoke Unit).
Pengendara yang melanggar ketentuan uji emisi akan dikenai Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun besaran denda maksimal untuk kendaraan roda empat yang tidak melakukan uji emisi sebesar Rp 500 ribu.
Selain denda tilang, kendaraan yang belum melakukan uji emisi atau tidak lulus uji emisi akan diberikan disinsentif tarif parkir yang tinggi. Kendaraan bermotor yang belum melakukan uji emisi akan dikenakan tarif parkir lebih mahal yaitu Rp 7 ribu per jam.