Syarat dan Ketentuan Spesial Program Wealth Xpo 2026
Mulai Ajukan Pembiayaan Anda:
Syarat dan Ketentuan Spesial Program Wealth Xpo 2026
Periode 1 Agustus - 8 September 2026
A. Program Selected Brand
1. Margin pembiayaan mulai dari 0.16% per bulan untuk tenor 1 tahun .
2. DP mulai dari 10%.
3. Tenor pembiayaan hingga 5 tahun.
4. Asuransi All Risk atau Kombinasi.
5. Pembiayaan dengan skema Konvensional atau Syariah.
6. Berlaku untuk pengajuan dari melalui cabang CNAF Area Jabodetabek.
7. Selected brand new car: Mazda, BMW, MINI, Wuling, Vinfast, Jaecoo, Jetour, Geely, GWM, BYD, Denza, Chery, Lepas, Icaur, Xpeng, Aion, MG.
8. Biaya asuransi sudah termasuk, asuransi kendaraan, asuransi jiwa* dan asuransi kecelakaan diri**.
9. Periode Program dari 1 Agustus - 8 September 2026.
B. Pembiayaan Emas
1. Pembiayaan emas merupakan pembiayaan yang diberikan untuk konsumen dalam rangka kepemilikan emas yang diberikan melalui skema syariah menggunakan akad murabahah yang telah disetujui oleh OJK dan DSN-MUI.
2. Nilai uang muka mulai dari 10%.
3. Tenor pembiayaan hingga 60 bulan (5 tahun).
4. Total biaya awal sudah termasuk untuk DP, Biaya Admin, Biaya Cetak Emas, dan Biaya Asuransi Penjamin Syariah.
5. Berlaku untuk Konsumen perorangan baik konsumen fixed income/non-fixed income.
6. Periode Program dari 1 Agustus - 8 September 2026.
7. Berlaku untuk pengajuan dari melalui cabang CNAF Area Jabodetabek.
8. Periode Program dari 30 Juli - 8 September 2026.
C. Pembiayaan Haji Plus/Khusus
1. Pembiayaan Porsi Haji Khusus (ONH+).
2. Pembiayaan Porsi Haji Mulai dari Rp 70.000.000.
3. Biaya Admin sebesar Rp 500.000.
4. Tenor pembiayaan hingga 60 bulan (5 tahun).
5. Pembiayaan dengan skema Syariah menggunakan akad Qardh wal Ijarah yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan dan DSN-MUI.
6. Berlaku khusus untuk Konsumen Perorangan baik konsumen fixed income/non-fixed income.
7. Berlaku untuk pengajuan dari wilayah Nasional.
8. Berlaku untuk pengajuan melalui Biro Travel/Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah bekerja sama dengan CNAF*.
9. Pembiayaan diperuntukkan untuk Pembayaran Setoran Awal Porsi Haji Khusus (ONH+).
10. Porsi Haji Khusus sesuai dengan ketentuan dari Kementrian Haji dan Umrah Republik Indonesia.
11. Periode Program dari 1 Agustus - 8 September 2026.
*Apabila Biro Travel/Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) belum bekerja sama dengan CNAF, maka PIHK wajib
didaftarkan dan PKS terlebih dahulu sebelum dilakukan proses pengajuan pembiayaan.