Syarat dan Ketentuan Pembiayaan Mobil Baru (New Car) IIMS 2026 DKI
Mulai Ajukan Pembiayaan Anda:
Syarat dan Ketentuan Pembiayaan Mobil Baru (New Car) IIMS 2026 DKI
Periode 5 Februari - 15 Maret 2026
Pembiayaan Mobil Baru (New Car) Bunga Murah
- Margin
pembiayaan mulai dari 1.65% Flat
- DP Mulai dari 10%
- Tenor hingga 6 tahun
- Asuransi All Risk atau kombinasi
- Pembiayaan dengan skema Syariah atau Konvensional
- Berlaku untuk pengajuan dari melalui semua cabang
CNAF area Jabodetabek
- Periode Program mulai dari 5
Februari – 15 Maret 2026
- Biaya asuransi sudah termasuk, asuransi
kendaraan, asuransi jiwa*, Tire Protection dan
asuransi kecelakaan diri**
Pembiayaan Mobil Baru (New Car) Bunga 0% Tenor Pendek
- Margin
pembiayaan 0.00% Flat
- DP Mulai dari 30%
- Tenor Pembiayaan hanya 1 tahun
- Asuransi wajib All Risk
- Pembiayaan dengan skema Syariah
- Berlaku untuk pengajuan dari melalui semua cabang
CNAF area Jabodetabek
- Periode Program mulai dari 5
Februari – 15 Maret 2026
- Biaya asuransi sudah termasuk, asuransi
kendaraan, asuransi jiwa*, Tire Protection dan
asuransi kecelakaan diri**
Untuk instant approval >> 1 jam
approval setelah dokumen diterima secara lengkap.
Akseptasi pengajuan Asuransi Jiwa
mengikuti ketentuan Maskapai Asuransi Jiwa rekanan CNAF, apabila keputusan
Maskapai Asuransi Jiwa rekanan tidak menerima atau pengajuan ditolak, maka
biaya asuransi jiwa akan dilakukan pengembalian kepada nasabah dan pembiayaan
tidak dicover asuransi jiwa.
Apabila keputusan maskapai asuransi
jiwa yaitu pengajuan asuransi jiwa diperlukan dokumen tambahan, CNAF akan
menginformasikan kepada nasabah untuk kelengkapan dokumen, apabila nasabah
tidak melengkapi maka biaya asuransi jiwa akan dikembalikan dan pembiayaan
tidak dicover asuransi jiwa.
Asuransi jiwa memproteksi sisa pokok
hutang nasabah apabila tutup usia sepanjang sesuai ketentuan polis.
Asuransi jiwa berlaku masa tunggu 360
hari sejak pengajuan diterima.
** Asuransi Kecelakaan diri memproteksi
nilai total DP (roundup per 100 juta, maksimal 1 milyar) dari risiko nasabah
tutup usia yang dikarenakan oleh adanya kecelakaan diri .